Sidoarjo, 16 Januari 2025 – Dengan pesatnya perkembangan teknologi blockchain di Indonesia, nama Vexanium, blockchain publik pertama karya anak bangsa, kian mendapat sorotan. Salah satu fitur utamanya, Decentralized Exchange (DEX), menawarkan peluang besar bagi penyedia likuiditas untuk mendukung perdagangan aset kripto tanpa perantara. Namun, apakah langkah ini aman dan legal di Indonesia?
Pertanyaan ini menjadi pembahasan utama dalam Podcast Biru, yang menghadirkan Mochammad Tanzil Multazam, SH., M.Kn., dosen hukum dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA), dan Bulqis Khumairo, S.IIP, pustakawan UMSIDA. Diskusi ini mengeksplorasi bagaimana regulasi Indonesia menanggapi inovasi teknologi ini.
Tantangan Hukum DEX di Indonesia
Dalam podcast tersebut, Mochammad Tanzil mengungkapkan bahwa saat ini, regulasi di Indonesia belum sepenuhnya mengakomodasi keberadaan DEX seperti Vexanium. Beberapa poin penting yang dibahas, antara lain:
- Tidak Terdaftar di Sistem Elektronik Resmi
Vexanium DEX belum memenuhi kriteria sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang diwajibkan oleh UU ITE dan PP Nomor 71 Tahun 2019. Hal ini termasuk kewajiban menyajikan informasi yang lengkap, jelas, dan akurat. - Minimnya Transparansi Informasi
Dibandingkan dengan DEX global seperti Uniswap atau PancakeSwap, platform Vexanium masih kurang memberikan informasi terkait smart contract dan pengelola platform. Hal ini mempersulit pengguna untuk melakukan due diligence sebelum menyediakan likuiditas. - Risiko yang Mengintai
Penyedia likuiditas menghadapi risiko besar, seperti serangan peretas, volatilitas harga aset kripto, hingga ketidakpastian hukum.
Peluang Inovasi dan Regulasi
Meski menghadapi tantangan, Bulqis Khumairo optimis bahwa blockchain seperti Vexanium memiliki potensi besar untuk mendukung ekonomi digital Indonesia. Ia menyoroti pentingnya kolaborasi antara pengembang teknologi dan regulator untuk menciptakan kerangka hukum yang adil dan mendukung inovasi.
“Jika regulasi disesuaikan dengan perkembangan teknologi, blockchain dapat menjadi solusi untuk transparansi dan efisiensi dalam berbagai sektor,” ujar Bulqis.
Mendorong Diskusi yang Lebih Luas
Diskusi ini mengingatkan pentingnya peran masyarakat, akademisi, dan pemerintah dalam memahami risiko sekaligus memanfaatkan peluang blockchain. Sebagai negara yang berambisi menjadi pusat ekonomi digital di Asia Tenggara, Indonesia perlu mengadopsi regulasi yang progresif namun tetap melindungi pengguna.
Podcast Biru simak juga di:
Youtube: https://www.youtube.com/watch?v=9T4lw2a9zak
Spotify: https://creators.spotify.com/pod/show/umsida-library/episodes/Legalitas-Liquidity-di-Vexanium-Dex-Sudut-Pandang-Hukum-e2tici8
Noice: https://open.noice.id/content/24772442-6f04-46b3-91c4-966defb28b32
Artikel “Is It Legal to Provide Liquidity on the Vexanium Decentralized Exchange in Indonesia?” dapat diakses disini
Baca juga: Bedah Tuntas Hukum Pidana: UMSIDA Kupas Dasar-Dasar Keadilan dalam Podcast Seru!