Depok-Direktur Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA), Mochammad Tanzil Multazam, S.H., M.Kn., turut memberikan pendampingan pengelolaan jurnal ilmiah kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam rangka persiapan akreditasi Jurnal Yudisial.
Kegiatan koordinasi dan konsultasi antara Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia (APJHI) tersebut dilaksanakan pada 6–7 April 2026 di Depok, Jawa Barat. Dalam kegiatan ini, Mochammad Tanzil Multazam hadir sebagai perwakilan APJHI untuk melakukan evaluasi sekaligus memberikan rekomendasi pengembangan terhadap Jurnal Yudisial.
Pada agenda utama tanggal 7 April 2026, pendampingan dilakukan mulai dari reviu pengelolaan Open Journal Systems (OJS), persiapan akreditasi dari aspek manajemen, hingga evaluasi substansi jurnal. Mochammad Tanzil Multazam secara khusus memberikan pendampingan pada aspek substansi setelah sebelumnya bersama Ketua APJHI, Kukuh Tejomurti, melakukan reviu terhadap pengelolaan OJS Jurnal Yudisial.

Gambar 1. Direktur Perpustakaan UMSIDA Bersama dengan Ketua APJHI dan peserta workshop.
Baca juga: Direktur Perpustakaan UMSIDA Dampingi 47 Jurnal Universitas Brawijaya Menuju Indeksasi Scopus
Pendampingan tidak hanya diarahkan untuk memenuhi instrumen administratif akreditasi jurnal, tetapi juga membedah positioning, kualitas kebijakan editorial, struktur artikel, serta arah pengembangan Jurnal Yudisial dalam jangka panjang.
Berdasarkan hasil evaluasi, Jurnal Yudisial dinilai memiliki modal kelembagaan yang kuat. Jurnal yang diterbitkan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia tersebut mempunyai posisi strategis sebagai media ilmiah yang membahas isu peradilan dan kajian putusan. Namun, penguatan tetap diperlukan agar jurnal dapat berkembang menjadi publikasi studi yudisial yang semakin kompetitif.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah ruang lingkup jurnal. Selama ini, pembahasan Jurnal Yudisial relatif berpusat pada analisis putusan. Dalam pendampingan tersebut disarankan agar identitas tersebut tetap dipertahankan, tetapi dikembangkan menuju pendekatan yang lebih luas dan berbasis permasalahan.
“Jurnal Yudisial memiliki legitimasi kelembagaan dan tema yang sangat kuat. Tantangannya adalah bagaimana kekuatan tersebut dikembangkan sehingga jurnal tidak hanya dikenal sebagai jurnal yang membedah putusan, tetapi juga menjadi ruang akademik bagi berbagai persoalan penting dalam studi yudisial,” jelas Tanzil.
Beberapa bidang yang berpotensi dikembangkan antara lain etika yudisial, penalaran hakim, akuntabilitas yudisial, tata kelola pengadilan, akses terhadap keadilan, konsistensi putusan, hingga kajian terhadap lembaga yang menjalankan fungsi quasi-yudisial.
Aspek berikutnya yang menjadi perhatian adalah kebijakan editorial pada website jurnal. Evaluasi dilakukan terhadap kebijakan peer review, etika publikasi, hak cipta dan lisensi, plagiarisme, privasi, hingga mekanisme pengaduan dan banding atas keputusan editorial.

Gambar 2. Proses Pendampingan Jurnal Ilmiah Komisi Yudisial
Menurut Tanzil, kualitas jurnal ilmiah tidak hanya tercermin dari artikel yang diterbitkan. Tata kelola dan transparansi kebijakan editorial juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan penulis, reviewer, pembaca, serta komunitas akademik.
Pendampingan juga menyoroti pedoman penulisan artikel. Struktur artikel yang terlalu menyerupai skripsi atau laporan penelitian dinilai perlu disederhanakan agar tulisan lebih argumentatif dan mampu menampilkan kebaruan penelitian secara lebih tegas.
Dalam model yang direkomendasikan, bagian pendahuluan artikel perlu mengintegrasikan permasalahan penelitian, state of the art, kesenjangan penelitian, kebaruan, serta tujuan penelitian secara lebih efektif. Dengan demikian, artikel tidak sekadar memenuhi struktur administratif penulisan, tetapi mampu menunjukkan kontribusi ilmiahnya kepada pembaca.
Evaluasi dilakukan pula terhadap contoh artikel yang telah diterbitkan Jurnal Yudisial. Penilaian mencakup kekuatan judul, rumusan metode penelitian, abstrak, kata kunci, novelty, hingga ketajaman pembahasan. Pendekatan tersebut dilakukan agar rekomendasi pengembangan tidak berhenti pada kebijakan jurnal, tetapi juga dapat diterapkan langsung pada kualitas naskah yang diterbitkan.
Tanzil menekankan bahwa pengelolaan jurnal saat ini perlu bergerak melampaui orientasi memperoleh akreditasi.
“Akreditasi seharusnya merupakan konsekuensi dari tata kelola dan kualitas substansi yang baik. Karena itu, yang perlu dibangun adalah sistem editorialnya, kualitas artikelnya, konsistensi kebijakannya, serta identitas keilmuan jurnal tersebut,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, sejumlah rekomendasi strategis diberikan, meliputi reformulasi focus and scope, pembaruan pedoman penulis, harmonisasi kebijakan editorial, peningkatan quality control, serta diversifikasi rubrik yang dapat memperkuat positioning Jurnal Yudisial sebagai jurnal yang secara khusus mengembangkan studi mengenai lembaga dan proses peradilan.
Keterlibatan Direktur Perpustakaan UMSIDA dalam pendampingan ini sekaligus menunjukkan bahwa peran perpustakaan perguruan tinggi semakin berkembang. Perpustakaan tidak hanya menjalankan fungsi penyediaan informasi dan koleksi, tetapi juga berkontribusi pada penguatan scholarly communication, tata kelola jurnal ilmiah, keterbukaan akses pengetahuan, serta peningkatan kualitas ekosistem publikasi ilmiah di Indonesia.
Kolaborasi dengan Komisi Yudisial tersebut menjadi bagian dari kontribusi UMSIDA dalam mendukung peningkatan kualitas publikasi ilmiah nasional melalui penguatan kapasitas dan berbagi pengetahuan antarlembaga.




