https://library.umsida.ac.id/ — Direktorat Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) kembali menghadirkan Podcast Bedah Buku Ajar Dosen UMSIDA dengan mengangkat tema “Buku Ajar Pegadaian Syariah”. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (2/9) pukul 13.00 WIB ini menghadirkan Dr. Fitri Nur Latifah, SE., M.E.Sy. sebagai pembedah dan Irta Fiddinia, S.I.Pust., pustakawan UMSIDA, sebagai moderator.
Buku Buku Ajar Pegadaian Syariah ditulis oleh Fitri Nur Latifah, Ninda Ardiani, dan Meri Yuliani serta diterbitkan oleh UMSIDA Press. Buku yang terbit pertama kali pada Desember 2024 ini disusun sebagai referensi pembelajaran bagi mahasiswa, dosen, dan praktisi untuk memahami pegadaian berbasis prinsip syariah secara sistematis dan aplikatif.
Dalam pembahasannya, podcast mengajak peserta mengenal pegadaian syariah bukan sekadar sebagai tempat memperoleh dana dengan jaminan barang, tetapi sebagai bagian dari sistem keuangan yang memiliki landasan hukum dan prinsip muamalah Islam. Buku menjelaskan bahwa pegadaian syariah dapat menjadi instrumen keuangan mikro yang membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dana jangka pendek dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariah.
Memahami Rahn, Akad, hingga Praktik Pegadaian
Salah satu pembahasan utama dalam podcast adalah konsep rahn, yaitu penyerahan barang bernilai sebagai jaminan atas pinjaman. Dalam perspektif syariah, barang jaminan berfungsi memberikan rasa aman kepada pemberi pinjaman, sementara tujuan utama akad bukan untuk mengambil keuntungan dari barang tersebut.

Dr. Fitri menjelaskan materi dengan pendekatan yang dekat dengan praktik sehari-hari sehingga konsep yang cukup teknis menjadi lebih mudah dipahami. Pembahasan tidak berhenti pada teori, tetapi juga mengaitkan rahn dengan akad ijarah dan qard, mekanisme pembiayaan, biaya pemeliharaan barang, hingga proses penyelesaian apabila kewajiban nasabah tidak dapat dipenuhi.
Hal menarik lainnya adalah pembahasan mengenai perbedaan pegadaian syariah dan konvensional. Keduanya memiliki prosedur dasar yang relatif serupa, seperti membawa barang jaminan, melakukan penaksiran, menentukan besaran pinjaman, dan menerima dana. Namun, perbedaan penting terletak pada akad serta mekanisme biaya dan keuntungan. Dalam pegadaian syariah, buku membahas penggunaan biaya mu’nah sebagai biaya pemeliharaan barang, bukan bunga sebagaimana dikenal dalam sistem konvensional.
Lihat juga: Bedah Buku Pemrograman CNC UMSIDA Kupas Teknologi di Balik Mesin Presisi
Tidak Hanya Berorientasi pada Keuntungan
Podcast juga menyoroti sisi sosial dari pegadaian syariah. Buku menempatkan pegadaian syariah tidak semata-mata sebagai aktivitas bisnis, tetapi juga sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Nilai sosial tersebut berkaitan dengan upaya menghadirkan layanan keuangan yang memberikan manfaat dan berjalan dengan prinsip keadilan serta tanggung jawab.
Dalam perspektif yang ditekankan melalui pembahasan buku, Dr. Fitri menempatkan pemahaman masyarakat sebagai salah satu kunci penting dalam pengembangan pegadaian syariah. Masyarakat perlu mengetahui bahwa tersedia alternatif transaksi gadai yang menggunakan prinsip syariah dan memahami secara jelas perbedaan mekanisme antara produk syariah dan konvensional. Buku juga menyoroti bahwa pengetahuan masyarakat mengenai keberadaan produk pegadaian syariah masih perlu diperluas melalui edukasi dan sosialisasi.
Dengan demikian, literasi menjadi bagian penting. Masyarakat tidak hanya perlu mengetahui bahwa pegadaian syariah “bebas riba”, tetapi juga memahami akad apa yang digunakan, bagaimana biaya dihitung, apa hak dan kewajiban nasabah, serta bagaimana barang jaminan diperlakukan.
Tantangan dan Masa Depan Pegadaian Syariah
Pembahasan semakin menarik ketika podcast mengulas tantangan pengembangan pegadaian syariah di Indonesia. Buku mencatat bahwa salah satu tantangannya adalah masih terbatasnya pengetahuan masyarakat mengenai produk rahn. Selain itu, perkembangan layanan digital juga membutuhkan perhatian karena pemanfaatan aplikasi belum sepenuhnya optimal akibat persoalan informasi, pemahaman pengguna, dan kendala teknis.
Karena itu, pengembangan pegadaian syariah tidak cukup hanya dengan menambah produk. Diperlukan strategi yang mampu menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih tepat, mulai dari segmentasi pasar, penentuan target, hingga positioning. Pendekatan pemasaran syariah juga perlu mempertahankan nilai etika, akhlak, dan prinsip humanis sebagai pembeda utama dengan pendekatan konvensional.
Melalui Podcast Bedah Buku Ajar Dosen UMSIDA ini, peserta mendapatkan gambaran bahwa pegadaian syariah memiliki ruang yang luas dalam mendukung inklusi keuangan sekaligus menjalankan aktivitas ekonomi yang berlandaskan nilai Islam. Pemahaman tersebut menjadi semakin relevan ketika kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan yang cepat, mudah, aman, dan sesuai prinsip syariah terus berkembang.
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan peran Direktorat Perpustakaan UMSIDA tidak hanya sebagai penyedia sumber informasi, tetapi juga sebagai ruang bertemunya gagasan, pengetahuan, dan karya akademik dosen dengan masyarakat yang lebih luas. Melalui format podcast yang ringan dan komunikatif, buku ajar dosen dapat diperkenalkan dengan cara yang lebih dekat, menarik, dan mudah dipahami.
Buku Ajar Pegadaian Syariah pada akhirnya menawarkan satu pesan penting: memahami keuangan syariah bukan hanya soal mengetahui istilah rahn, ijarah, atau qard, tetapi juga memahami bagaimana prinsip keadilan, transparansi, tanggung jawab, dan kemanfaatan diterapkan dalam praktik keuangan sehari-hari.
Simak selengkapnya:
Youtube: https://www.youtube.com/watch?v=5oNwafk0HmE
Noice: https://open.noice.id/content/b4ae1fa7-c53c-4ca9-86aa-a5f45092a76c?ts=true
Spotify:https://open.spotify.com/episode/4aGS4PNKS7LEzM8S8vGiwt?si=ap0Hl4RwQBuhM0-neYqkWA
Buku Ajar Pegadaian Syariah
URL: https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress/article/view/1510
Lihat juga: Bedah Buku Psikologi Perkembangan Manusia: Memahami Perubahan Individu Sepanjang Hayat



